Catatan fakta-sejumlah 40 orang santri sudah dimintai keterangan polisi berkenaan dugaan tindak penganiayaan di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Para santri tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan MF (17) santri pondok itu.
"Selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," tutur Iptu Wahyu Rizki Saputro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Malang, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Berikut Penjelasan Kapolri Terkait Bentrok TKI dan TKA di PT.GNI Morowali Utara
Untuk mengetahui, dua orang santri ditetapkan sebagai tersangka yakni F berumur (17) dan S berumur (18).
Penyidik pun masih menindak lanjuti dengan memeriksa saksi lain untuk mendalami adanya tersangka baru.
Sedangkan, 40 saksi yang dimintai keterangan adalah santri yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Artikel Terkait
Penjelasan Kapolri mengenai Bentrok Pekerja di PT GNI
Lakukan KDRT ,Ferry Irawan mengaku salah dan Khilaf
Kronologi Bentrok TKI dan TKA di PT.GNI Morowali Utara