Tolak Hasil Sidang, Kuasa Hukum Indra Kenz Ajukan Banding

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 12:21 WIB
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Pernandez mengajukan banding usai tak terima kliennya divonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara (SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah)
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Pernandez mengajukan banding usai tak terima kliennya divonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara (SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah)

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara. Terdakwa dalam kasus Binomo akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda seusai sidang putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Brian Praneda menjelaskan bahwa kliennya (Indra Kenz) tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Ia mengatakan majelis hakim mengabaikan bukti persidangan kliennya tersebut tentang pendapatan dari Indodax yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijadwalkan Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, Hari Ini

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," ungkapnya.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," jelasnya kembali.

Diketahui sebelumnya, Terdakwa, Indra Kesuma, menggunakan nama samaran Indra Kenzi dan akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan Indra Kenz bersalah melakukan pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penipuan.

Baca Juga: Dorong Transformasi Digital Generasi Muda adalah Agent of Change

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Ini Cara Pencegahan Konflik Sosial Pada Kaum Milenial Oleh Kesbangpol Kabupaten Bogor

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X