hukum

Jokowi Menanggapi Tersangka Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 | 14:02 WIB
Potret Jokowi bersama Firli Bahuri beberapa waktu yang lalu (PRMN)

 

Catatanfakta.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tanggapannya terhadap penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dituduh melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Meski Presiden Jokowi tidak banyak bicara tentang kasus tersebut, ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, juga memberikan pernyataannya terkait kasus ini dan mengatakan bahwa Istana akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK..

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL

Namun, ia belum merinci langkah apa yang akan diambil terkait status tersangka Firli.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara. Tersangka pemerasan ini terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan/atau pasal 12B dan/atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Dalam konteks menghormati proses hukum dan mempertahankan integritas KPK, penyelidikan kasus ini harus tetap berjalan dan semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.

Baca Juga: Pemeriksaan Kasus Firli Bahuri: Surat KPK untuk Polda Metro dan Permintaan Lokasi Pemeriksaan

Kepada masyarakat, ini juga menjadi peringatan bagi kita bahwa tindakan korupsi dan pemerasan harus diberantas dengan tegas demi menciptakan sistem yang bersih dan transparan di negara kita.

Tags

Terkini