Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Republik Indonesia yang lahir di awal kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 menjadi fondasi serta landasan hukum dan politik untuk penyelenggaraan negara, serta pijakan dan sumber dari semua peraturan serta kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara.
UUD 1945 terdiri dari empat bagian utama, yaitu Pembukaan yang berisi dasar negara atau Pancasila, Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, Penjelasan yang merupakan interpretasi resmi atas isi UUD, serta Aturan Peralihan dan Tambahan.
Baca Juga: Mengenal Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia
Pancasila dalam UUD 1945 merupakan dasar filosofis dan ideologis negara yang mencakup lima prinsip, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sepanjang sejarah, UUD 1945 mengalami perubahan yang disebut amandemen sebanyak empat kali pada era reformasi yang dimulai pada tahun 1999 hingga 2002.
Amandemen ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia serta mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih inklusif dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Hukum Negara Indonesia
Beberapa perubahan penting dalam UUD 1945 melalui amandemen tersebut antara lain pengaturan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan desentralisasi, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, serta pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang lebih tegas.
Amandemen UUD 1945 menciptakan sistem politik dan pemerintahan yang lebih sejalan dengan aspirasi demokrasi dan prinsip-prinsip keadilan.
Namun, aktualisasi nilai-nilai dan prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 memerlukan proses yang terus menerus serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan warga negara.
Baca Juga: Undang-Undang Dasar 1945: Landasan Hukum Negara Republik Indonesia