Penerapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:13 WIB
Penerapan Undang-Undang  (pexels.com /  Suzy Hazelwood)
Penerapan Undang-Undang (pexels.com / Suzy Hazelwood)

Catatan Fakta - Penerapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tidak bisa dilepaskan dari peran negara. Negara sebagai pengelola sumber daya alam Indonesia mengembangkan dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan menggunakan prinsip ekonomi kerakyatan.

Salah satu kewajiban Negara ialah untuk mengelola sumber daya alam (SDA) dan cabang-cabang produksi penting menggunakan sistem ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Penggunaan SDA dalam kegiatan ekonomi bukanlah hal baru; justru cikal bakal dan penyokong perekonomian Indonesia adalah SDA.

Baca Juga: Sistem Ekonomi yang dianggap paling bisa mensejahterakan masyarakat dalam menghadapi krisis ekonomi

Saat ini lebih dari 50% rakyat Indonesia hidup dipedesaan, yang kehidupannya tergantung kepada hasil alam, dan diantara mereka bahkan masuk kategori miskin yang menurut statistik awal 2012 mencapai 15,72%.

Oleh karena itu, konsekuensinya adalah setiap strategi pembangunan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat harus difokuskan pada pembangunan daerah pedesaan.

Mengutamakan pembangunan di desa bukan berarti seluruh dana dan daya dipusatkan dan diarahkan kepada pembangunan desa, dengan menelantarkan daerah kota. Pembangunan pedesaan justru memerlukan dukungan dan bantuan pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju, khususnya dalam rangka industrialisasi.

Baca Juga: Faktor yg mendasari pembentukan hukum trkait perlindungan wilayah perairan Indonesia dan pengaturan perikanan

Pada saat industrialisasi menjadi pilihan, maka penggunaan teknologi menjadi pilihan strategis. Peran teknologi dalam pembangunan pedesaan penting  dalam penciptaan struktur dan keadaan ekonomi yang lebih baik.

Sehubungan dengan sitem perekonomian Indonesia, Emil Salim telah membahas apa yang dimaksudkan dengan Ekonomi Pancasila.

Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat.

Baca Juga: Das Sein dan Das Sollen

Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali".

Dilihat secara konsep, gagasan Ekonomi Pancasila adalah sama dengan Ekonomi Kerakyatan. Dengan demikian ideal atau belumnya ekonomi Negara itu tergantung kepada masyarakat serta pemerintah yang mengendalikan sistem ekonominya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: BMP ISIP4310 Sistem Ekonomi Indonesia;Universitas Terbuka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X