Terbongkar!!! KPK Amankan Bukti Elektronik Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 15:02 WIB
KPK amankan KPK Amankan Bukti Elektronik terkait Kasus TPPU Andhi Pramono (Tangkapan layar www.kai.or.id)
KPK amankan KPK Amankan Bukti Elektronik terkait Kasus TPPU Andhi Pramono (Tangkapan layar www.kai.or.id)

Catatanfakta.com - Dalam upaya memerangi perilaku korupsi yang merajalela, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melancarkan operasi penggeledahan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi dan kejahatan terkait pencucian uang.

Kasus ini melibatkan sosok mantan Kepala Bea Cukai Makassar, yakni Andhi Pramono. Tindakan ini merupakan langkah tegas dari KPK dalam menegakkan hukum dan mengungkap kebenaran di balik praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Selasa (11/7) di PT Bahari Berkah Madani yang terletak di Batam. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI: Jaksa Berikan Tanggapan

"Tim penyidik menemukan dan menyita bukti elektronik yang diduga memiliki hubungan dengan kasus ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada hari Rabu (12/7/2023).

Namun, Ali belum memberikan rincian mengenai jumlah bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan. Penggeledahan tersebut menghasilkan bukti-bukti yang akan diarahkan kepada penyidik untuk dilakukan analisis.

"Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," terangnya.

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Sebelumnya dilaporkan bahwa KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini merupakan kemajuan dalam kasus yang diduga melibatkan penerimaan hadiah atau suap.

"Kami akan memperbarui penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada hari Senin (12/6/2023).

Dalam penjelasannya yang lebih mendalam, Ali mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono terjadi setelah penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti baru yang signifikan dalam proses penyelidikan kasus gratifikasi.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi.

Terdapat dugaan bahwa Andhi dengan sengaja melakukan tindakan untuk menyembunyikan dan mengubah penampilan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi.

"Selama proses penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dari fakta-fakta yang kami dapatkan, ada dugaan bahwa tersangka ini dengan sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga diperoleh dari korupsi," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X