Selain itu, banyak pimpinan partai politik utama yang telah lolos verifikasi, politisi, akademisi, pengamat, dan media mainstream yang mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut keliru.
Baca Juga: TOK !!! AKHIRNYA MK PUTUSKAN PEMILU TERBUKA
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU atas gugatan dari Partai Prima. Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024. Dengan demikian, pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal awal, yaitu pada tanggal 18 Februari 2024.
Artikel Terkait
Meriahkan HJC ke-18, Katar Kecamatan Cigombong Gelar Aksi Donor Darah Massal
TOK !!! AKHIRNYA MK PUTUSKAN PEMILU TERBUKA
BERITA TERBARU KEJAKSAN AGUNG TETAPKAN YUSRISKI TERSANGKA TEMANI PLANTE PADA KASUS KORUPSI BTS
JOKOWI ANGKAT BICARA TERKAIT MENTERINYA DI PANGGIL KPK
DALAM HARI BHAYANGKARA KE 77 PEMDA KABUPATEN BOGOR PERKUAT SINERGI DENGAN DOA BERSAMA LINTAS AGAMA