BERITA TERBARU KEJAKSAN AGUNG TETAPKAN YUSRISKI TERSANGKA TEMANI PLANTE PADA KASUS KORUPSI BTS

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 18:34 WIB
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate segera disidang dalam perkara dugaan korupsi BTS (IST)
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate segera disidang dalam perkara dugaan korupsi BTS (IST)

 

Catatanfakta.com - Berita terbaru mengenai kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru tersebut adalah Muhammad Yusriski, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusriski langsung ditahan oleh Kejagung.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yusriski dilakukan setelah pemeriksaan intensif.

Baca Juga: TOK !!! AKHIRNYA MK PUTUSKAN PEMILU TERBUKA

Yusriski akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dengan ditambahkannya tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi 8 orang.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate juga telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.

Selain Yusriski dan Plate, tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia),Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy), dan WP (orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan).

Baca Juga: Meriahkan HJC ke-18, Katar Kecamatan Cigombong Gelar Aksi Donor Darah Massal

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, anggaran sebesar Rp 10 triliun telah dicairkan untuk proyek ini, namun barang yang seharusnya dibeli tidak ada. Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka dan menegakkan keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X