TOK !!! AKHIRNYA MK PUTUSKAN PEMILU TERBUKA

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 18:23 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, MK memutuskan bahwa pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hakim ketua MK, Anwar Usman, menyatakan "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6).

Dalam mempertimbangkan putusan ini, MK memperhatikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh sistem pemilihan yang dipilih.

Baca Juga: Meriahkan HJC ke-18, Katar Kecamatan Cigombong Gelar Aksi Donor Darah Massal

Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan bahwa dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa mengubah sistem itu sendiri.

MK berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Namun, perlu dicatat bahwa ada satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat, yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan ini.

Baca Juga: Final Putusan MK Tentang Pemilu 2024 Dilakukan Secara Sistem Proporsional Terbuka

Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.

Mereka menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik dan partai memiliki kendali penuh dalam menentukan anggota parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka telah memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: DINAS SOSIAL KABUPATEN BOGOR GELAR OPTIMALISASI NILAI-NILAI BUDAYA BANGSA DALAM RESTORASI KETAHANAN SOSIAL

Meskipun PDIP merupakan satu-satunya partai politik di DPR yang menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup, mayoritas partai politik lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan bahwa sistem pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu adalah kewenangan presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya melalui putusan uji materi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X