JUDOL Melibatkan Oknum Komdigi: 24 Tersangka Ditangkap Polda Metro Jaya

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 16:35 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. ( Instagram.com/@poldametrojaya)
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. ( Instagram.com/@poldametrojaya)

Tony diduga memiliki peran kunci dalam merekrut dan mengkoordinasi para tersangka lainnya, terutama dalam menjaga agar operasi judi online ini tetap berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Tanpa Ampun! Pemerintah Nyatakan Perang Terhadap Judol

"Iya, iya (Tony ikut ditangkap)," ungkap Kombes Pol Wira, menambahkan bahwa Tony adalah bagian dari jaringan besar yang bertanggung jawab terhadap kelancaran operasional situs judi.

Para tersangka ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ancaman pidana yang cukup berat, yakni hingga 20 tahun penjara, mereka menghadapi hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan 6.757 Personel Amankan Pelantikan Presiden Prabowo

Kasus ini semakin menambah deretan pengungkapan tindak pidana yang memanfaatkan kemajuan teknologi, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap oknum-oknum yang memiliki akses terhadap infrastruktur digital negara.

Penyelidikan ini menunjukkan bahwa sindikat perjudian online ini bukan hanya melibatkan individu dengan latar belakang kriminal, namun juga menampilkan peran oknum pejabat yang seharusnya menjaga kestabilan dunia maya.

Ke depannya, hal ini membuka peluang bagi evaluasi lebih lanjut terkait sistem pengawasan digital, serta tindakan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan yang bisa merusak integritas sektor pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X