catatanfakta.com - Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh polisi di Sentul, Jawa Barat pada Minggu (28/04), sebuah rumah elit yang miliki sejumlah orang ditemukan sebagai tempat produksi bahan baku tembakau sintetis atau yang dikenal dengan nama "sinte".
Pada penemuan kali ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menemukan bahwa bahan baku sinte yang memiliki kandungan cannabinoid sintetis MDMB-4en-PINACA, bahkan dapat diproduksi di Indonesia.
Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yusticia, mengatakan bahwa Pinaca yang memiliki kandungan narkotika golongan satu sebelumnya tidak pernah terdeteksi diproduksi di dalam negeri, sehingga kasus ini menjadi pertama kalinya melakukan pengungkapan mengenai produksinya.
Baca Juga: Berhenti Jualan, Pedagang Nasi Goreng dan Driver Ojol Dilaporkan Jadi Kurir Narkoba
Pakar hukum narkotika dan mantan humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Slamat Pribadi, menilai kasus ini mencerminkan bahwa permintaan terhadap narkotika jenis ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Menurut Malvino, "laboratorium tersembunyi" ini mendistribusikan bahan baku yang mengandung Pinaca ke industri-industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis. Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Dalam sebuah tinjauan yang dipublikasikan di National Library of Medicine, setidaknya ada lebih dari 150 produk turunan ganja sintetis yang telah diketahui hingga saat ini.
Zat yang tergolong sebagai cannabinoid sintetis, yaitu zat yang sama dengan cannabinoid alami yang terkandung dalam ganja, diciptakan untuk keperluan medis oleh seorang profesor kimia di Universitas Clemson, Amerika Serikat bernama John William Huffman. Namun Huffman mengakui pada wawancara dengan Washington Post bahwa ia tidak pernah menyangka temuannya akan disalahgunakan.
Meskipun Pinaca belum disepakati sebagai narkotika yang diawasi secara internasional berdasarkan Konvensi Psikotropika Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1971, beberapa negara di dunia seperti Kanada, Jerman, Inggris, dan Swedia, telah melarangnya karena mereka dikhawatirkan akan memicu ketergantungan.
Di Indonesia sendiri, Pinaca telah dimasukkan ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika, dan dianggap sebagai zat yang "dapat memicu ketergantungan" sehingga hanya boleh digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Rudy Susmanto Beri 2 Unit Sepeda Motor, Sukses Gagalkan Peredaran Narkoba di Cibinong Bogor
Pihak berwenang Indonesia telah mengeluarkan peringatan serius dan melepaskan keberadaan Pinaca di Indonesia, karena keberadaannya sangat berbahaya dan dapat memicu ketergantungan para penggunanya.
Kasus pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi pukulan telak bagi para produsen dan pengedar sinte serta masyarakat Indonesia agar lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba sintetis yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan manusia.
Artikel Terkait
Misteri di Balik Kasus Narkoba Ammar Zoni: Ketiga Kalinya Terjerat, Apa Sebabnya?
Irish Bella Ungkap Alasan Lain Gugat Cerai Ammar Zoni, Bukan Hanya Kasus Narkoba
Skandal Narkoba G-Dragon BIGBANG, Lee Sun Kyun, dan Yoo Ah In: Benarkah Ada Kambing Hitam?
Deddy Corbuzier dan Ammar Zoni: Kekecewaan atas Tindakan Ketiga Kali Penyalahgunaan Narkoba
G-Dragon Akan Membangun Yayasan untuk Korban Penyalahgunaan Narkoba