Hakim PTUN Harus Bertanggung Jawab dalam Mengambil Putusan

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Gambar Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie dijuluki Profesor Fufufafa.  ((Ist))
Gambar Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie dijuluki Profesor Fufufafa. ((Ist))

Catatanfakta.com - Putusan gugatan yang akan diambil oleh hakim PTUN terkait perkara perbuatan melawan hukum penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pada 24 Oktober mendatang menjadi sorotan publik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshiddiqie, mengingatkan bahwa jadwal konstitusional pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat digugat.

Dia menegaskan bahwa aturan hukum telah terkait di antaranya melalui KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Oleh karena itu, anak buah hukum wajib bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Silaturahmi Prabowo- Jokowi dengan Makan Siang di Solo

Jimly menjelaskan tidak ada lembaga, termasuk PTUN, yang berhak mengubah penetapan yang telah disahkan karena bersifat konstitusional.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md dan keputusannya final serta mengikat.

Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI lewat perolehan hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: Membongkar Daftar Lengkap Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Namun, bila putusan yang diambil oleh hakim PTUN memerintahkan untuk membatalkan pelantikan wapres terpilih, maka Jimly menilai hakim PTUN bisa dikenakan pidana karena menyalahgunakan kekuasaannya melalui putusan yang di atas nama independensi hakim.

Ia menegaskan bila hakim PTUN membuat keputusan yang mengacaukan negara, mereka harus diproses secara pidana karena menyalahi etika dan kewajibannya sebagai wakil hukum yang bertanggung jawab.

Sebagai warga negara, kita harus memahami bahwa putusan hakim tidak bisa serta merta dibuat sebagai bentuk kehendak pribadi atau menuruti tekanan pihak tertentu.

Baca Juga: Racun Sangga: Kisah Nyata Santet Pemisah Rumah Tangga yang Bikin Merinding

Keputusan yang diambil haruslah memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan masa depan bangsa ini.

Semua elemen masyarakat harus mendukung upaya-upaya yang dilakukan negara untuk mencapai tujuan bersama demi keberlangsungan hidup yang lebih baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X