Para anggota sekolah diwajibkan memberikan dana modal usaha bersama sebagai syarat untuk bergabung.
Baca Juga: Bumbui Selera Anda dengan Tahu Pedas Korea
Rudy Gunawan berhasil memikat para muridnya dengan janji-janji keuntungan besar yang disertai dengan ideologi nasionalis, spiritual, dan semangat 'social entrepreneurship'.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh RG dianggap sangat terorganisir, dan diduga melibatkan notaris dan bank dalam perencanaannya.
Hal ini mungkin dilakukan untuk menyulitkan penyelidikan hukum di bidang niaga dan korporasi.
Baca Juga: Mengenang Sang Legenda: Ozi Syahputra Berbagi Kenangan Bekerja Bareng Kiki Fatmala di Lokasi Syuting
Berdasarkan informasi dari situs putusan3.mahkamahagung.go.id, Rudy Gunawan telah dinyatakan bersalah atas tindak penipuan yang dilakukannya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pada tanggal 11 November 2019, tetapi sebelum dapat dipenjara, Rudy Gunawan berhasil melarikan diri ke luar negeri.
Berita ini tentu akan menarik perhatian publik mengingat kelicikan RG dalam merancang skema penipuan yang melibatkan sejumlah pihak dan menimbulkan kerugian dalam jumlah miliaran rupiah.
Para korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya dalam proses persidangan mendatang.
Artikel Terkait
Google Ubah Kebijakan Backup WhatsApp di Google Drive Mulai Desember 2023, Pengguna Harus Berlangganan Google One?
Google Akan Menghapus Akun Gmail Tidak Aktif Mulai 1 Desember 2023, Begini Cara Mengantisipasinya