Berita Terbaru: Rudy Gunawan, Penipu Sekolah Bisnis, Akhirnya Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron Hingga lanjut Kemeja Hijau

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 02:30 WIB

 

Catatanfakta.com - Pada tanggal 1 Desember 2023 di Jakarta, beredar kabar terbaru mengenai Rudy Gunawan atau yang dikenal dengan inisial RG.

RG, yang merupakan pelaku penipuan di lingkungan sekolah bisnis, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berhasil menjadi buron selama bertahun-tahun.

Sebelum ditangkap oleh kepolisian terkait tindak penipuan di sekolah bisnis, RG berhasil melarikan diri dan menjadi buron selama tiga tahun.

Baca Juga: 3 Resep Sundubu Jjigae, Nikmatnya Sup Tahu ala Korea

Tim dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap RG setelah melacak jejaknya hingga ke luar negeri, di mana RG sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk beberapa waktu.

Penangkapan RG sebagai DPO memberikan kelegaan kepada para korban yang terlibat dalam kasus ini.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa RG yang berhasil ditangkap adalah Rudy Gunawan.

Baca Juga: 5 Ponsel High-End Terbaik di Indonesia 2023 dengan Spesifikasi Mewah dan Performa Hebat!

Rudy Gunawan ditangkap oleh tim dari Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Juli 2023 di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Salah satu korban, Alexander Foe, mengungkapkan bahwa Rudy Gunawan adalah seorang penipu yang menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan modus sekolah bisnis.

"Dia menarik murid-muridnya dengan janji keuntungan besar, menggunakan dalih semangat 'social entrepreneurship', ideologi nasionalis, dan spiritual," kata Alexander Foe.

Baca Juga: Bukan Hanya Biasa, Ini Dia Laptop Terbaik Tahun 2023 yang Bikin 'Mata Melotot'!

Untuk mendapatkan korban, Rudy Gunawan menggunakan program Bincang Bisnis yang diadakan di Bandung dan Jakarta setiap minggu.

Rudy Gunawan mengklaim sebagai lulusan Harvard dan mendirikan sekolah bisnis yang diberi nama Garuda Kirana Mahardika International Business School (GKMIBS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X