Catatanfakta.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan dua orang pejabat negara dan tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 525 juta yang merupakan sisa dari dana sebesar Rp 1,4 miliar yang diberikan.
Kejadian tersebut memiliki keterikatan dengan pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Profil Nawawi Pomolango, Pengganti Firli sebagai Ketua KPK Sementara: Apa yang Perlu Kita Tahu?
Proyek ini terkait dengan peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan juga preservasi jalan kerang-lolo-kuaro senilai Rp 1,1 miliar dengan anggaran bersumber dari APBN.
Data e-catalog yang digunakan dalam pengadaan proyek tersebut diduga dimodifikasi oleh tiga tersangka dari pihak swasta. Ketiga tersangka ini mengajukan janji pemberian uang kepada Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar.
Riado Sinaga adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur, sedangkan Rahmat Fadjar adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B.
Baca Juga: Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Menuai Kontroversi
Kedua pejabat negara tersebut menyetujui tawaran tersebut dan memodifikasi beberapa item yang ada di dalam aplikasi e-Katalog LKPP.
Setelah proyek tersebut disetujui, pihak ketiga lalu membayar uang bertahap pada Mei 2023 dengan jumlah yang telah disepakati. Uang tersebut juga digunakan untuk mendanai acara 'Nusantara Sail 2023'.
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Riado dan Rahmat Fadjar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Disiapkan Pemberhentian Sementara Oleh Keppres
Operasi Tangkap Tangan KPK di Kaltim: Ada 11 Orang yang Diamankan
Keputusan Presiden malam ini menciptakan gempar dengan pemecatan Firli Bahuri dari KPK, menandai skandal besar yang melibatkan Presiden Jokowi.
Menghargai Sikap Bertanggung Jawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Kasus Firli Bahuri
Mencermati Kasus Pemerasan Tersangka KPK Firli Bahuri: Kepentingan Bangsa di Atas Kepentingan Pribadi