Modus operandi yang dilakukan oleh Ghisca adalah dengan menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war pada bulan Mei 2023.
Dia berdalih bahwa tiket tersebut diperoleh melalui komunikasi dengan perantara atau promotor, padahal kenyataannya tidak ada komunikasi apapun hingga November.
Total kerugian korban akibat aksi penipuan Ghisca mencapai Rp5,1 miliar, sesuai dengan laporan dari enam korban yang merasa dirugikan.
Kini, Ghisca Debora mendekam di tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelepan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal mencapai 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Gelar Apel Siaga Menghadapi Potensi Banjir Saat Pemilu 2024
Mencermati Kasus Pemerasan Tersangka KPK Firli Bahuri: Kepentingan Bangsa di Atas Kepentingan Pribadi