4. Pembagian Kekuasaan
UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan dalam sistem trias politica yang terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kontrol antara lembaga-lembaga negara sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: UUD 1945: Pilar Kebangkitan Republik Indonesia
5. Pembangunan Nasional
Salah satu tujuan dari UUD 1945 adalah mewujudkan pembangunan nasional Indonesia yang meliputi berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kebudayaan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan nasional ini dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memastikan keadilan dan kemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
6. Otonomi Daerah
UUD 1945 juga mengakui adanya otonomi daerah, yang merupakan bentuk delegasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Baca Juga: Sosiologi Kesehatan: Meninjau Hubungan Antara Faktor Sosial dan Kesehatan Manusia
Otonomi daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mempercepat pembangunan nasional.
7. Perlindungan Lingkungan Hidup
UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan negara yang diatur dalam undang-undang dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal ini mencakup perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Baca Juga: Proses Pembuatan UUD 1945: Mewujudkan Cita-Cita Bangsa
8. Pertahanan dan Keamanan Negara
UUD 1945 juga mengatur pertahanan dan keamanan negara, yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI),
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan rakyat. Tujuan dari pertahanan dan keamanan ini adalah menjaga kedaulatan,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Artikel Terkait
Bagaimana proses amandemen UUD 1945?
Pengertian UUD 1945 secara konkret
Bagaimana UUD 1945 bisa lebih optimal dalam menjawab tantangan zaman yang semakin berkembang?
Mengenal Lebih Dekat UUD 1945: Konstitusi dan Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia
Tujuan UUD 1945: Menjaga Kedaulatan dan Kesatuan