Catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman hari ini, Kamis (9/11) pukul 09.00 WIB.
Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, sehingga dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Sekjen MK, Heru Setiawan, menginformasikan bahwa pemilihan ketua pengganti Anwar Usman sesuai dengan Putusan MKMK akan diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK. Proses pemilihan akan diawali dengan musyawarah mufakat.
Baca Juga: Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Akan Dilaksanakan Hari Ini
Berdasarkan peraturan tersebut, pemilihan ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Apabila tidak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam. Jika dalam dua jam tetap tidak mencapai kuorum, rapat pemilihan tetap akan dilangsungkan.
Rapat pengambilan keputusan ketua MK baru akan dilakukan secara musyawarah mufakat tertutup. Apabila hasil musyawarah tidak memperoleh hasil kesepakatan, keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.
Baca Juga: Konflik Kepentingan dalam Era Kepemimpinan MK: Kajian dari Jimly Hingga Anwar Usman
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra diperintahkan oleh MKMK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Anwar Usman usai dicopot dari jabatannya dalam waktu 2x24 jam sejak putusan tersebut diucapkan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Siap Terima Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu
Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh
Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum