Catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman pada Kamis (9/11) pukul 09.00 WIB.
Pemilihan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, ia dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengatakan bahwa pemilihan ketua MK baru akan diawali dengan musyawarah mufakat. Mekanisme pemilihan ini diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK.
Baca Juga: Konflik Kepentingan dalam Era Kepemimpinan MK: Kajian dari Jimly Hingga Anwar Usman
Menurut peraturan tersebut, pemilihan ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Jika rapat pemilihan tak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama dua jam. Jika dalam waktu dua jam tetap tak mencapai kuorum, rapat pemilihan tetap dapat dilangsungkan.
Rapat pengambilan keputusan ketua MK baru akan dilakukan secara musyawarah mufakat tertutup. Jika hasil dari musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.
Sebelumnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan seorang ketua pengganti Anwar Usman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu
Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh
Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum
Mahfud MD Komentari Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Bangga Lagi dengan MK sebagai "Guardi
Konflik Kepentingan di MK: Dari Era Jimly hingga Anwar Usman