Catatanfakta.com - Johnny G Plate, mantan Menkominfo, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Plate dan Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo, divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023), Plate langsung melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.
Selain Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Yohan Suryanto, tenaga Hudev UI yang divonis 5 tahun penjara, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Johnny Plate Minta Maaf, Proyek BTS 4G Mangkrak: Pemerintah Gagal Membangun Infrastuktur Digital
Hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini awalnya ditaksir mencapai Rp 8 triliun.
Dengan pengurangan sebesar Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara, kerugian negara akhirnya ditetapkan sebesar Rp 6,2 triliun.
Artikel Terkait
Johnny G. Plate di Tangkap
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI: Jaksa Berikan Tanggapan
Johnny Plate Minta Maaf, Proyek BTS 4G Mangkrak: Pemerintah Gagal Membangun Infrastuktur Digital
Misteri Dibalik Sidang MKMK: Anwar Cs Terlibat dalam Konspirasi Ethereal
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Hari Ini