Mantan Menkominfo Johnny Plate Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 20:15 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

 

Catatanfakta.com - Johnny G Plate, mantan Menkominfo, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Plate dan Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo, divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023), Plate langsung melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.

Selain Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara itu, Yohan Suryanto, tenaga Hudev UI yang divonis 5 tahun penjara, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Johnny Plate Minta Maaf, Proyek BTS 4G Mangkrak: Pemerintah Gagal Membangun Infrastuktur Digital

Hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini awalnya ditaksir mencapai Rp 8 triliun.

Dengan pengurangan sebesar Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara, kerugian negara akhirnya ditetapkan sebesar Rp 6,2 triliun.

Artikel Selanjutnya

Johnny G. Plate di Tangkap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X