Catatanfakta.com - Selain divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dijatuhi hukuman tambahan dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Selain divonis 15 tahun penjara, Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara
Apabila Plate tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta Plate tidak cukup, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.
Hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang mencapai Rp 17,8 miliar.
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Proyek ini disebut merugikan negara Rp 8 triliun, namun setelah pengurangan Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara, total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
Artikel Terkait
Johnny G. Plate di Tangkap
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI: Jaksa Berikan Tanggapan
Johnny Plate Minta Maaf, Proyek BTS 4G Mangkrak: Pemerintah Gagal Membangun Infrastuktur Digital
Mantan Menkominfo Johnny Plate Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara