Hakim Kurangi Kewajiban Johnny Plate Mengembalikan Uang Negara

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 20:47 WIB
Ilustrasi // Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bantah dakwaan korupsi dan Minta Buka 24 rekening yang diblokir. (Foto: Pexels/Taha Samet Arslan).
Ilustrasi // Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bantah dakwaan korupsi dan Minta Buka 24 rekening yang diblokir. (Foto: Pexels/Taha Samet Arslan).

 

Catatanfakta.com - Penyediaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate, eks Menteri Komunikasi dan Informatika harus mengembalikan kerugian negara Rp 15,5 miliar terkait kasus korupsi, turun dari Rp 17,8 miliar yang diajukan oleh jaksa penuntut. Plate juga dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, dihukum majelis hakim dengan mengurangi kewajiban Plate untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut pengembalian sebesar Rp 17,8 miliar, namun dalam vonis, jumlahnya ditetapkan menjadi Rp 15,5 miliar.

Baca Juga: Johnny G Plate Dihukum Tambahan Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menegaskan bahwa pengurangan jumlah uang pengganti karena Plate hanya menimbulkan kerugian negara sesuai dengan vonis hakim.

Proses persidangan menunjukkan kebenaran atas pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Plate. Fahzal juga menjelaskan bahwa pemotongan biaya diperoleh dari dana perjalanan dinas menteri ke luar negeri yang menggunakan dana resmi senilai Rp 1,4 miliar.

Selain sebagai hukuman atas perbuatannya yang merugikan negara, Plate juga dijatuhi pidana tambahan dengan denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan mencapai kekuatan hukum tetap. Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun terhadap Johnny Plate.

Baca Juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Banding

Tak hanya Plate, total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang yang melibatkan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Artikel Selanjutnya

Johnny G. Plate di Tangkap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X