Catatanfakta.com - Dalam rapat terbaru, Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan persyaratan usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
Revisi ini merupakan respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum bagi kandidat dalam pemilihan umum.
Revisi PKPU ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi generasi muda untuk terlibat secara aktif dalam kepemimpinan nasional.
Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia
Hal ini menandai langkah penting dalam dinamika pemilihan umum di Indonesia, menunjukkan adaptasi hukum Pemilu terhadap dinamika sosial dan keputusan konstitusional.
KPU RI, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu, akan segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyesuaikan regulasi dan mekanisme yang diperlukan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan bahwa Pemilu yang akan datang dapat dijalankan dengan lebih inklusif dan representatif.
Baca Juga: Gerindra: MKMK Tak Akan Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Para pemangku kepentingan dalam pemerintahan dan masyarakat sipil menyambut baik revisi ini, dengan harapan perubahan ini akan membawa angin segar dalam kancah politik nasional dan mendorong lebih banyak pemuda untuk mengambil peran dalam kepemimpinan negara.
Informasi detail mengenai revisi PKPU ini akan diumumkan oleh KPU RI dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
KEMERIAHAN ARAK-ARAKAN PENDAFTARAN CAPRES CAWAPRES PRABOWO - GIBRAN KE KPU
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres: Semua Pasangan Dinyatakan Memenuhi Syarat
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres: Kriteria dan Parameter Penilaian Kesehatan
KPU Ajak Mahasiswa Berpartisipasi sebagai Pemilih dan Anggota KPPS
Ditetapkan 1.849 Caleg di Jawa Barat, KPU Ingatkan Hindari Kampanye di Luar Jadwal