Catatanfakta.com - MKMK menyatakan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023 tetap sah meski Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lain terbukti melanggar etik.
Putusan tersebut menyangkut batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memperkenalkan norma
baru, yakni mengizinkan individu di bawah usia 40 tahun mendaftarkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan presiden selama mereka sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Mensos Risma Bakal Kaji Ulang Jumlah Penerima BLT El Nino
Keputusan ini dianggap penuh kepentingan karena memungkinkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),
mengklarifikasi dalam kesimpulannya bahwa institusi tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengubah putusan tersebut,
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi
dengan mempertimbangkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) malam.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap laporan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengenai dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Ilmu dalam Pandangan Para Sarjana Muslim: Antara Pengetahuan dan Kerangka Spiritual
Menurut Denny Indrayana, jika MKMK mengenakan sanksi kepada Anwar Usman, hal tersebut akan berdampak pada keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023.
Oleh karenanya, MKMK seharusnya memiliki kewenangan untuk memerintahkan Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan terhadap putusan tersebut.
Artikel Terkait
bank bjb Dianugerahi Platinum Rank di Asia Sustainability Reporting Rating 2023
KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham
Kolaborasi PT GNI dan PT Stardust Estate Investment Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat