Sebagai informasi, Firli seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
Namun, ketidakhadirannya didasari oleh jadwal padat dan kebutuhan untuk mempelajari kasus tersebut.
Firli telah mengirim surat resmi meminta penjadwalan ulang, yang disetujui oleh Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemeriksaan ulang pada pekan depan.
Berita ini menyoroti pentingnya prinsip equality before the law dan peran Ketua KPK sebagai contoh positif dalam memenuhi panggilan polisi, sambil memberikan latar belakang terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Makna Mendalam di Balik Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945: Indonesia, Rumah Hak Asasi dan Kebebasan
Skandal Penipuan Besar-Besaran Guncang Dunia Pendidikan Indonesia: GKM IBS Terbongkar!
Mario Dandy Satriyo: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengonfirmasi Vonis 12 Tahun dalam Kasus Penganiayaan!