Mario Dandy Satriyo: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengonfirmasi Vonis 12 Tahun dalam Kasus Penganiayaan!

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 23:48 WIB
Mario Dandy Satriyo (PMJ News)
Mario Dandy Satriyo (PMJ News)

Catatanfakta.com - Jakarta, 19 Oktober 2023** - Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan mengejutkan dalam perkara yang penuh kontroversi yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20), yang dituduh melakukan tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memutuskan untuk mengkonfirmasi vonis penjara selama 12 tahun yang awalnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tony Pribadi Prakoso, hakim ketua yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno dan Indah Sulistyowati, menjelaskan bahwa vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 September 2023 telah diselidiki ulang dan dianggap tepat.

Baca Juga: Skandal Penipuan Besar-Besaran Guncang Dunia Pendidikan Indonesia: GKM IBS Terbongkar!

Saat pembacaan putusan banding ini, Mario Dandy Satriyo tidak hadir di pengadilan, sehingga hanya majelis hakim dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghadiri sidang tersebut.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Hakim menyatakan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah atas tindak penganiayaan berencana yang berat terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Makna Mendalam di Balik Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945: Indonesia, Rumah Hak Asasi dan Kebebasan

Hakim Alimin Ribut Sudjono, ketika membacakan amar putusan pada 7 September 2023, mengumumkan, "Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara kepada Mario Dandy."

Selain vonis penjara, Mario Dandy juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Meskipun jaksa telah menuntut restitusi senilai Rp 120 miliar, hakim memutuskan bahwa jumlah restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.

Baca Juga: Buronan Penipu Ulung, Rudy Gunawan, Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun

Keputusan ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan beragam reaksi.

Kasus ini telah menjadi sorotan sejak awal dan kemungkinan akan terus menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X