Catatanfakta.com - JAKARTA, 20 Oktober 2023 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, hari ini absen dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli meminta dijadwalkan ulang karena jadwal padatnya.
Partai NasDem menyoroti ketidakhadiran ini dan berharap Firli memberikan contoh positif kepada masyarakat dalam memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Gibran Angkat Suara Terkait Penerbitan SKCK oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Isu Cawapres
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam sebuah video yang dirilis pada Jumat (20/10/2023), menyatakan,
"Tentang ketidakhadiran Ketua Pak KPK dalam memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya ini, kami tetap berharap agar beliau sebagai seorang penegak hukum dapat memberi contoh, contoh yang positif bagi masyarakat untuk memenuhi panggilan."
Partai NasDem juga berharap bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini akan menjadi momen penting bagi Polda Metro Jaya dan KPK untuk menunjukkan prinsip "equality before the law" (persamaan di mata hukum).
Baca Juga: Pemeriksaan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya untuk Kasus Pemerasan SYL
Mereka mendorong prinsip bahwa semua warga negara adalah sama di mata hukum.
"Kita berharap kasus ini menjadi momentum yang baik buat Polda dan KPK untuk menunjukkan kepada publik prinsip hukum equality before the law, persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara di depan hukum, apa pun jabatannya, apa pun latar belakangnya, apa pun pangkatnya," kata Hermawi.
Meskipun menyayangkan ketidakhadiran Firli, Partai NasDem mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah memanggilnya. Mereka juga berharap Firli akan memenuhi janjinya untuk bersikap kooperatif dan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan berikutnya.
"Jadi kita mengapresiasi pemanggilan itu. Kita mengapresiasi juga janji Firli yang melalui salah seorang Wakil Ketua KPK dikatakan akan kooperatif dan akan menghadiri panggilan berikutnya," ujar Hermawi.
Partai NasDem berharap agar seluruh proses penegakan hukum di Indonesia tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kesetaraan di antara warga masyarakat.
Artikel Terkait
Makna Mendalam di Balik Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945: Indonesia, Rumah Hak Asasi dan Kebebasan
Skandal Penipuan Besar-Besaran Guncang Dunia Pendidikan Indonesia: GKM IBS Terbongkar!
Mario Dandy Satriyo: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengonfirmasi Vonis 12 Tahun dalam Kasus Penganiayaan!