Para tersangka ini dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SYL juga dituduh melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Melihat Dunia dalam 3 Dimensi: Perspektif Sosiologi yang Memikat
Buronan Penipu Ulung, Rudy Gunawan, Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun
Ternyata Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan Ungkap Kesukaan Mereka pada Ngopi!