Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Catatanfakta.com - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menetapkan hukuman bagi Mario Dandy Satriyo (20), dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tony Pribadi pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim menyatakan bahwa jumlah restitusi tersebut telah ditetapkan sesuai dengan pertimbangan keadilan.

Baca Juga: Skandal Penipuan Besar-Besaran Guncang Dunia Pendidikan Indonesia: GKM IBS Terbongkar!

"Hakim menyatakan bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dilakukan secara sah dan benar dari segi hukum dan keadilan, sesuai dengan rasa keadilan hukum dan masyarakat," kata Hakim Tony Pribadi.

Hakim menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy telah mengakibatkan kerusakan yang melebihi sekadar luka fisik.

Oleh karena itu, restitusi sebesar Rp 25 miliar dianggap sangat penting untuk mendukung perawatan dan memenuhi kebutuhan hidup dalam proses pemulihan kesehatan Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Makna Mendalam di Balik Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945: Indonesia, Rumah Hak Asasi dan Kebebasan

"Karena perbuatan terdakwa terhadap korban berdampak lebih dari sekadar luka fisik, maka restitusi sejumlah Rp 25 miliar yang dikenakan kepada terdakwa dianggap sebagai jaminan perawatan dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup korban dalam menghadapi ketidakpastian pemulihan kesehatan," kata hakim.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum Mario Dandy meminta agar hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin.

Mereka juga mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap perhitungan restitusi sebesar Rp 25 miliar yang ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama, dengan alasan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada regulasi hukum.

Baca Juga: Buronan Penipu Ulung, Rudy Gunawan, Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun

Selain itu, pihak Mario Dandy juga mengklaim bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang mengambil tindakan menyita mobil Rubicon miliknya untuk dilelang.

Mereka berpendapat bahwa mobil tersebut sebenarnya adalah kepunyaan pihak ketiga yang bernama Ahmad Saefudin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X