Indonesia memang merupakan salah satu negeri yang mayoritas umat Islam nya banyak. Oleh karena itu, masih banyak kalangan muslim yang masih awam akan agama nya sendiri. Mari kita lihat sama-sama bagaimana istilah syari’at islam itu sendiri.
A. Istilah Syari’at
Syari’at, secara etimologi adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Sedangkan menurut istilah adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah SWT. melalui rasul-rasul Nya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Syariat menurut para ulama adalah seperangkat aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Yang menuntut agar dilakukannya suatu perintah atau ditinggalkannya suatu larangan atau juga memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
Sebagaimana dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah dan Rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
B. Tujuh Prinsip Hukum Islam
Baca Juga: Prinsip Masyarakat Beradab dan Sejahtera
1) Tauhid
Prinsip pertama ini menjelaskan bahwa manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. Manusia pada awalnya ketika masih dalam kandungan tepatnya ketika ditiupkannya ruh saat itu manusia telah mengakui keesaan Allah SWT. sehingga menurut pandangan Islam pada dasarnya semua manusia memiliki potensi dan kualitas yang sama yakni potensi tauhid yang pernah dikukuhkan sebelumnya. Pelaksanaan dan hukum Islam merupakan suatu ibadah, yaitu penghambaan manusia kepada Allah SWT. Oleh sebab itu maka sudah seharusnya manusia mengikuti dan menetapkan hukum dalam kehidupannya sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Dari beberapa penjelasan diatas ada yang disebut dengan prinsip khusus dan ada yang disebut dengan prinsip umum pengertian di atas termasuk prinsip umum sedangkan prinsip khusus ialah sebagai berikut:
a. Prinsip yang berhubungan langsung dengan Allah tanpa melalui perantara. (Q.S. Al-Baqarah/2: 186.
b. Beban hukum yang ditetapkan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia bukan untuk kepentingan Allah. Sehingga apa yang telah Allah tetapkan tidak akan memberatkan hambanya diluar kemampuannya. (Q.S. Al-Isra ayat 7).
2) Keadilan
Prinsip keadilan ini berangkat dari pengertian prinsip hukum yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya, yang mana prinsip hukum tersebut harus dilandaskan pada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan lingkungannya. Keadilan ini harus tetap ditegakkan kepada siapapun baik itu terhadap orang tersayang atau kerabat sekalipun.
3) Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Baca Juga: Asal-Usul Pembentukan Masyarakat
Prinsip ketiga ini hasil akibat dari kedua prinsip diatas. Amar ma'ruf ini berarti Hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana yang telah Allah kehendaki. Sedangkan nahi munkar memiliki makna bahwa hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk yang dapat merugikan kehidupan bermasyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Surah Ali Imron ayat 104 yang artinya, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang a'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung.”
4) Kemerdekaan dan Kebebasan
Maksud prinsip ini ialah bahwa hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan namun berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentatif yang dapat meyakinkan untuk dapat menerima atau menolak itu tergantung kepada tiap individu masing-masing. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Kafirun ayat 6 yang artinya; “bagimu agamamu dan bagiku agamaku.”
5) Persamaan
Maksud dari prinsip ini ialah manusia semua sama jika dilihat dari kemanusiaannya. Tetapi jika dinilai dari lahiriyah nya maka semua manusia berbeda seperti halnya berbeda ras dan etnis. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hujurat ayat 13:
يا ايها الناس انا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله اتقاكم ان الله عليم خبير
Artinya: “ Hai manusia, sesungguhnya Kami menjadikan kamu dari laki-laki dan perempuan (bapak dan ibu), dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa bersuku-suku, supaya kamu berkenal-kenalan. Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah adalah yang paling takwa diantara kamu. Sungguh Allah Maha mengetahui lagi Maha amat mengetahui.”
Dari redaksi ayat tersebut terlihat bahwa persamaan manusia bukan dilihat dari ras maupun etnis tapi dilihat dari sisi ketakwaannya.