Lima Prinsip Masyarakat Beradab dan Sejahtera
- Keadilan
Keadilan merupakan sunnatullah di mana Allah menciptakan alam semesta ini dengan prinsip keadilan dan keseimbangan titik dalam Alquran keadilan itu disebut sebagai hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagat raya. Menegakkan keadilan merupakan kemestian yang bersifat fitrah yang mana harus ditegakkan oleh setiap individu sebagai pengejawantahan dari perjanjian primordial dimana individu mengakui Allah sebagai Tuhannya. Keadilan juga merupakan sikap yang paling dekat dengan takwa karena itu setiap praktik ketidakadilan berarti merupakan suatu bentuk penyelewengan dari hakikat kemanusiaan yang dikutuk oleh Alquran. Dalam surah attakasur hal tersebut dijelaskan bahwa: "kamu telah dilalaikan oleh perlombaan (memperbanyak harta benda dan anak-anak). Sehingga kamu masuk kubur. Sekali-kali jangan begitu nanti kamu akan mengetahui. Kemudian sekali-kali jangan begitu kalau kamu mengetahui dengan ilmu yang yakin. Sesungguhnya kamu akan melihat neraka. Kemudian Sesungguhnya kamu akan melihatnya dengan mata keyakinan. Kemudian kamu akan diperiksa pada hari itu tentang segala nikmat (yang kamu peroleh dari Tuhanmu).”
- Supremasi Hukum
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada prinsip ke-1 bahwa keadilan harus dipraktekkan dalam semua aspek kehidupan. Yaitu dimulai dari menegakkan hukum. Penegakan hukum yang adil merupakan amanah yang diperintahkan untuk dilaksanakan kepada yang berhak. Dalam usaha mewujudkan supremasi hukum itu maka kita harus menetapkan hukum kepada siapapun tanpa pandang bulu, bahkan kepada orang yang membenci kita sekalipun atau kepada orang yang kita sayangi sekalipun kita tetap harus berlaku adil. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam "sebenarnya hancurnya mereka sebelum kamu karena mereka menegakkan hukum atas rakyat jelata dan meninggalkan hukum atas orang besar. Demi Dia, Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya Fatimah berbuat jahat pasti aku potong tangannya." H.R. Bukhari dan Muslim.
Baca Juga: Asal-Usul Pembentukan Masyarakat
Atas dasar itulah Rasulullah menegaskan bahwa hancurnya bangsa-bangsa terdahulu karena jika orang besar melakukan kejahatan dibiarkan, tetapi jika orang bawah melakukannya pasti dihukum.
- Egalitarianisme (Persamaan)
Egalitarianisme atau persamaan tidak mengenal sistem dinasti geneologis. Artinya ialah bahwa masyarakat madani melihat keutamaan Itu dari sisi prestasi bukan prestise dan juga bukan melihat keutamaan atas dasar keturunan, ras etnis dll. karena menurutnya semua manusia dan warga masyarakat dihargai bukan atas geneologis melainkan atas dasar prestasi yang dalam bahasa alquran disebut Taqwa. Oleh karena itu dengan prinsip egalitarianisme inilah akan terwujud keterbukaan dimana seluruh anggota masyarakat berpartisipasi untuk menentukan pemimpinnya dan menentukan kebijakan kebijakan publik.
- Pluralisme
Pluralisme adalah sikap dimana kemajemukan merupakan sesuatu yang harus diterima sebagai bagian dari realitas obyektif. Kesadaran pluralisme diwujudkan untuk bersikap toleran dan saling menghormati di antara sesama anggota yang berbeda-beda baik berbeda dalam etnis, suku, bangsa, maupun agama.
Pluralisme yang dimaksud adalah mampu menyadari dan menerima dengan sikap yang tulus bahwa keberagaman merupakan bagian dari karunia Allah dan rahmat-Nya. Karena dengan hal tersebut bisa memperkaya budaya melalui interaksi dinamis dengan pertukaran budaya yang beraneka ragam.
Baca Juga: TANGGUNG JAWAB, HAK, PERAN DAN STATUS MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DIMUKA BUMI
- Pengawasan Sosial
Kegiatan manusia merupakan suatu konsekuensi logis dari adanya keterbukaan di mana setiap warga memiliki kebebasan untuk melakukan tindakan. Keterbukaan itu sebagai konsekuensi logis dari pandangan positif dan optimis terhadap manusia bahwa manusia pada dasarnya adalah baik. Karena itu agar manusia dan warga tetap berada dalam kebaikan sebagaimana fitrahnya diperlukan adanya pengawasan sosial. Pengawasan sosial ini menjadi penting terutama ketika kekuatan baik itu kekuatan harta maupun kekuatan kekuasaan cenderung menyeleweng sehingga perwujudan masyarakat beradab dan sejahtera hanya slogan semata. Pengawasan sosial baik secara individu maupun lembaga merupakan suatu keharusan dalam usaha pembentukan masyarakat beradab dan sejahtera. Pengawasan sosial ini harus didasarkan atas prinsip fitrah manusia baik sehingga senantiasa bersikap husnu al-dzan. Pengawasan sosial harus berdiri atas asas-asas tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya.
Baca Juga: Hakikat Manusia dalam Al-Qur’an