edukasi

Mendikbudristek Meluncurkan Regulasi Baru untuk Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Jumat, 11 Agustus 2023 | 07:52 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (dok.Humas Setkab)

Catatanfakta.com - Dalam langkah signifikan menuju lingkungan belajar yang lebih aman, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

Nadiem Anwar Makarim, secara resmi memperkenalkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

"Selama beberapa tahun terakhir, kami telah melibatkan berbagai pihak terkait untuk merancang regulasi yang dapat mencegah dan mengatasi kekerasan di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Kabupaten Garut dan Rusia Siap Jalin Kerja Sama di Berbagai Sektor: Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan

Hari ini, kami secara bersama-sama meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan," ungkap Nadiem

saat peluncuran Episode Merdeka Belajar ke-25, yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa (8 Agustus 2023).

Regulasi ini berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi semua anggota komunitas sekolah. Ini telah diciptakan untuk dengan tegas mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Baca Juga: Kemendibudristek Luncurkan Gelombang 2 Program PPG Prajabatan 2023: Rincian Biaya dan Fase Seleksi

Ini juga membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus kekerasan, termasuk bentuk online dan offline, dengan perspektif yang berpusat pada korban.

"Permendikbudristek PPKSP melindungi siswa, pendidik, dan staf pendidikan dari kekerasan yang terjadi selama kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," jelas Nadiem.

Nadiem lebih lanjut menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP memainkan peran penting dalam memenuhi mandat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak-anak.

Baca Juga: Pentingnya Keterampilan Non-Kognitif dalam Kesuksesan Anak di Masa Depan

Regulasi ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.

Lebih dari itu, Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan antara kekerasan fisik,

Halaman:

Tags

Terkini