edukasi

Apa saja hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945?

Kamis, 2 November 2023 | 10:18 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.(Foto:Istimewa)

 

Catatanfakta.com - UUD 1945 mencakup berbagai hak asasi manusia yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia.

Beberapa hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi:

Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 28E, ayat 1): Setiap orang bebas memilih dan memeluk agama dan kepercayaan yang dianut.

Baca Juga: UUD 1945: Fondasi Kebangkitan Bangsa Indonesia

Hak untuk dihormati dan perlindungan hak asasi manusia (Pasal 28A): Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan hakiki, baik secara individu maupun kelompok.

Hak untuk bebas dari diskriminasi (Pasal 28D, ayat 1): Setiap orang berhak untuk tampil sebagai diri sendiri tanpa diskriminasi, baik berdasarkan ras, etnis, agama, gender, maupun status sosial.

Hak atas pendidikan dan kebudayaan (Pasal 31 & Pasal 32): Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas serta berpartisipasi dalam kebudayaan bangsa.

Baca Juga: Perjalanan Surabaya-Bali Hanya 7 Jam, Proyek Jalan Tol Trans Jawa Diperkirakan Rampung Tahun 2024

Hak atas kesehatan (Pasal 28H, ayat 1): Setiap orang berhak untuk hidup sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2 & Pasal 28D, ayat 2): Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak dan sejahtera.

Hak untuk memperoleh infrastruktur dan lingkungan yang baik (Pasal 28H, ayat 1): Setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang baik dan berkesinambungan serta mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.

Baca Juga: Perjalanan Surabaya-Bali Hanya 7 Jam, Proyek Jalan Tol Trans Jawa Diperkirakan Rampung Tahun 2024

Hak atas kebebasan berbicara dan berpendapat (Pasal 28E, ayat 2 & Pasal 28F): Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Halaman:

Tags

Terkini