Catatanfakta.com – Pada Kamis, 10 Agustus 2023, pemerintah pusat mengumumkan wacana untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Keputusan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya.
Dalam keterangannya, Didik Wardaya menyampaikan pandangannya terhadap sistem zonasi di DIY. Menurutnya,
Baca Juga: Mendikbudristek Meluncurkan Regulasi Baru untuk Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
sistem ini telah berjalan cukup mapan dan berhasil menghindari permasalahan signifikan selama pelaksanaannya.
Meskipun demikian, ia tidak menutup mata terhadap kebutuhan evaluasi yang berkelanjutan.
Salah satu hal yang dibahas oleh Didik adalah perlunya penyesuaian sistem zonasi dengan kondisi setiap daerah.
Beliau mengakui bahwa saat ini sebaran sekolah belum merata di seluruh wilayah.
Jika sistem zonasi hanya berfokus pada jarak, maka ada risiko bahwa siswa yang tinggal jauh dari sekolah tidak memiliki kesempatan yang adil.
Didik menggarisbawahi pentingnya modifikasi untuk mencegah ketidaksetaraan ini.
Baca Juga: Kemendibudristek Luncurkan Gelombang 2 Program PPG Prajabatan 2023: Rincian Biaya dan Fase Seleksi
Dalam mengatasi tantangan tersebut, Didik mengingatkan tentang metode sebelumnya yang berbasis pada nilai akademik semata.
Artikel Terkait
Mengintip Kreativitas Anak-Anak: Bagaimana Buku Harian di Ar Ridha Al Salaam Mengubah Literasi
Inilah Bukti Nyata: Olahraga di Sekolah Berkaitan Positif dengan Nilai Akademis
Inovasi Pendidikan: Dapatkan Keterampilan Non-Kognitif dengan Cara Ini