Sistem Zonasi dalam PPDB: Evaluasi dan Pemerataan Kualitas Pendidikan

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 08:15 WIB
PPDB Sistem Zonasi. Foto/Dok/Menit24
PPDB Sistem Zonasi. Foto/Dok/Menit24

 

Catatanfakta.com – Pada Kamis, 10 Agustus 2023, pemerintah pusat mengumumkan wacana untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Keputusan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya.

Dalam keterangannya, Didik Wardaya menyampaikan pandangannya terhadap sistem zonasi di DIY. Menurutnya,

Baca Juga: Mendikbudristek Meluncurkan Regulasi Baru untuk Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

sistem ini telah berjalan cukup mapan dan berhasil menghindari permasalahan signifikan selama pelaksanaannya.

Meskipun demikian, ia tidak menutup mata terhadap kebutuhan evaluasi yang berkelanjutan.

Salah satu hal yang dibahas oleh Didik adalah perlunya penyesuaian sistem zonasi dengan kondisi setiap daerah.

Baca Juga: Kabupaten Garut dan Rusia Siap Jalin Kerja Sama di Berbagai Sektor: Ekonomi, Pendidikan, dan Kesehatan

Beliau mengakui bahwa saat ini sebaran sekolah belum merata di seluruh wilayah.

Jika sistem zonasi hanya berfokus pada jarak, maka ada risiko bahwa siswa yang tinggal jauh dari sekolah tidak memiliki kesempatan yang adil.

Didik menggarisbawahi pentingnya modifikasi untuk mencegah ketidaksetaraan ini.

Baca Juga: Kemendibudristek Luncurkan Gelombang 2 Program PPG Prajabatan 2023: Rincian Biaya dan Fase Seleksi

Dalam mengatasi tantangan tersebut, Didik mengingatkan tentang metode sebelumnya yang berbasis pada nilai akademik semata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X