Transformasi Pendidikan: Peluang Guru Penggerak Diutamakan Menjadi Kepala Sekolah

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Foto Ilustrasi: Guru Penggerak diprioritaskan menjadi kepala sekolah.  (setkab.go.id)
Foto Ilustrasi: Guru Penggerak diprioritaskan menjadi kepala sekolah. (setkab.go.id)

Catatanfakta.com - Perubahan paradigma dalam dunia pendidikan terus berkembang. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) memainkan peran penting dengan strategi inovatif.

Salah satunya adalah kebijakan mendukung guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah.

Praptono, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendibudristek, mengungkapkan komitmennya terhadap pengembangan pendidikan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Mendorong Gerakan Kolaboratif untuk Transformasi Pendidikan

Ia menegaskan bahwa guru penggerak yang telah melewati seleksi ketat dan memiliki sertifikat, diberikan prioritas untuk memimpin sebagai kepala sekolah.

"Setiap guru penggerak telah melalui seleksi dan pelatihan yang ketat," ujarnya saat berkunjung ke Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa (9/5/2023).

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Praptono menjelaskan bahwa latar belakang dan pengalaman sebagai guru penggerak menjadi syarat utama dalam menentukan kepala sekolah.

Baca Juga: Jembatan Pendidikan Antar Negara ASEAN: Menumbuhkan Toleransi dan Persahabatan
Dengan demikian, kepemimpinan sekolah akan terfokus pada visi pengembangan pendidikan, bukan hanya administrasi.

"Guru penggerak diharapkan mampu mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Konsep kepemimpinan sekolah bukan lagi hanya mengenai administrasi, tetapi juga kepemimpinan dalam mengembangkan pendidikan," tambahnya.

Dalam Kabupaten Tulungagung, terdapat lebih dari 90 guru penggerak yang telah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 diantaranya telah memenuhi kriteria untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Sempat Viral .... Lawakan Siswa Bikin Sonya dan Bupati KBB Ikut Bergoyang Tawa

"Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa sembilan di antaranya telah diangkat menjadi kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung," tutur Praptono.

Bagi yang belum mendapatkan jabatan kepala sekolah, Praptono mengklaim bahwa mereka akan mendapat prioritas dalam proses seleksi.

Persyaratan tersebut termasuk memiliki ijazah setidaknya setara dengan S-1 atau D-4, sertifikat pendidik, golongan pangkat minimal 3B, dan tentunya, pengalaman sebagai guru penggerak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X