Pemerintah akan merancang kurikulum pendidikan khusus untuk diterapkan di Al Zaytun.

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Menkopolhukam Mahud MD (@mohmahfudmd)
Menkopolhukam Mahud MD (@mohmahfudmd)

CATATANFAKTA.COM - Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan ditutup meskipun Panji Gumilang, kepala pesantren, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bareskrim Polri bertanggung jawab untuk mendampingi kegiatan pesantren ini.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023),

Mahfud mengatakan, "Kami akan mendampingi Pondok Pesantren Al Zaytun untuk memastikan kelangsungan pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari."

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Menteri Mahfud MD Bakal Rapat untuk Bahas Isu Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun

Tugas mereka adalah mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan staf pengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Mengutip pernyataan Mahfud, proses pendidikan akan berjalan sesuai peraturan dengan jaminan keamanan dari Badan Reserse Kriminal bagi semua yang terlibat dalam pemeriksaan di lingkungan pesantren."

Ridwan Kamil juga menegaskan bahwaPendidikan di  Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap beroperasi.

Baca Juga: Pilihan Kampus Terbaik di Indonesia: Top 5 Referensi untuk Masa Depan Pendidikan Anda

"Pondok Pesantren ini akan terus dibina dan tidak akan ditutup. Bangunan fisiknya tetap akan dipertahankan, para siswa akan melanjutkan belajar dengan mungkin mengikuti kurikulum baru atau yang sudah ada sebelumnya, yang telah disetujui oleh Kementerian Agama," kata Ridwan Kamil setelah rapat.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menjadi tersangka berdasarkan keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (1/8/2023).

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap beroperasi tanpa ada rencana untuk menutupnya meskipun Panji ditetapkan sebagai tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: ANTARA, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X