PENGERTIAN BURUH : MAY DAY 2023

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 19:33 WIB
Peringatan Hari Buruh (jabarprov.go.id)
Peringatan Hari Buruh (jabarprov.go.id)

Buruh Adalah

Buruh adalah seseorang yang bekerja pada perusahaan atau organisasi untuk menghasilkan produk atau layanan.

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi kepentingan dan hak-hak para pekerja/buruh.

Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan hal yang penting untuk menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang adil bagi pekerja/buruh , sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Baca Juga: FUNGSI MANAGEMEN

Oleh karena itu, perlu adanya peraturan dan kebijakan yang dapat memastikan tanggung jawab pengusaha dalam melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh, serta mengatur perselisihan hubungan industrial dengan cara yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak terkait.

Dengan mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kerja , diharapkan dapat terwujud hubungan industrial yang harmonis dan produktif untuk kemajuan bersama.

Definisi Buruh

Buruh adalah istilah yang merujuk pada seseorang yang bekerja untuk menghasilkan uang atau memperoleh penghidupan.

Buruh dapat bekerja dalam berbagai sektor industri, seperti pertanian, manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan layanan.

Baca Juga: ELEMEN YANG BERPENGARUH DALAM BISNIS

Buruh juga dapat dibedakan berdasarkan jenis pekerjaannya, seperti pekerja fisik yang melakukan pekerjaan manual atau buruh intelektual yang melakukan pekerjaan mental.

Selain itu, buruh juga dapat menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh yang bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan pekerja secara kolektif.

Meskipun buruh berkontribusi secara signifikan dalam ekonomi dan pembangunan sebuah negara, namun masih banyak tantangan dalam memperbaiki kondisi dan perlindungan hak-hak buruh di berbagai belahan dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X