Rudy Susmanto: PPDB 2024 Sebagai Tolak Ukur Kualitas Sekolah dan Pemerataan Kualitas Pendidikan di Bumi Tegar Beriman!

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 20:05 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat menanggapi soal PPDB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat menanggapi soal PPDB

catatanfakta.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen yang sangat penting dalam dunia pendidikan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Hal ini dikarenakan PPDB menentukan masa depan pendidikan siswa dengan menentukan sekolah mana yang mereka akan masuki selama beberapa tahun ke depan.

Oleh sebab itu, ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, meminta agar PPDB 2024 harus dijadikan sebagai wadah untuk memberikan kemudahan akses informasi, sehingga proses pendaftaran bisa lebih tertib dan mudah dipantau.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Apresiasi Kontribusi Membangun Kabupaten Bogor pada Hari Jadi ke-542.

Rudy menekankan bahwa PPDB harus mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran harus menjadi lebih tertib dan mudah dipantau. Fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan harus diberikan.

Dia menambahkan bahwa PPDB juga harus dijadikan sebagai wadah untuk melakukan pemetaan sekolah. Dalam pemetaan tersebut, akan terlihat sekolah yang diminati dan sekolah yang tidak diminati.

Prinsipnya, semua sekolah harus diminati dan itu bisa terjadi kalau sekolahnya berkualitas. Meningkatkan kualitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemkab Bogor harus mewujudkan itu.

Baca Juga: Bersama Para Pejabat Penjabat di HJB ke-542, Rudy Susmanto Apresiasi Tokoh Bogor

Berdasarkan aturan yang ada, jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah dan Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh pemda setempat. Pemda setempat juga boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Selain jalur zonasi, PPDB juga mengakomodir jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi 10 persen.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Apresiasi pada Bogor Hujan Trail 2024 sebagai Pendorong Pariwisata Lokal

Aturan tersebut memastikan semua sekolah memiliki peserta didik dengan jumlah yang memadai untuk melangsungkan proses pendidikan.

Namun menurut Rudy, aturan PPDB juga harus dijadikan evaluasi terhadap kualitas pendidikan. Kalau kualitas sekolah merata, tentu orang tua atau peserta didik akan memilih lokasi terdekat dengan sukarela, tanpa harus memilih lokasi di luar zonasi karena ingin sekolah di sana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X