mekanisme checks and balances masa orde baru dengan era reformasi

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 06:31 WIB
Jawaban  bagaimana idealnya hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensiil berkaitan checks and balances (Pixabay)
Jawaban bagaimana idealnya hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensiil berkaitan checks and balances (Pixabay)

 

 

Catatanfakta.com checks and balances yang diterapkan pada masa Orde Baru dan Era Reformasi di Indonesia.

Pembahasan meliputi perubahan konstitusional, lembaga negara yang terlibat, serta tantangan dalam penerapannya.

Era Orde Baru di Indonesia (1966-1998) melahirkan sistem politik yang otoriter dan mengesampingkan prinsip checks and balances yang seimbang.

Baca Juga: Kejutan Mengejutkan di Konser Coldplay Jakarta: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Tampil Bak Pasangan Artis!Baca Juga: Kejutan Mengejutkan di Konser Coldplay Jakarta: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Tampil Bak Pasangan Artis!

Sementara itu, Era Reformasi (1998-sekarang) merupakan kebangkitan demokrasi yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Irak 5-1 Timnas Indonesia

Pada artikel kali ini, kita akan menelisik lebih dalam perbedaan mekanisme checks and balances pada kedua periode tersebut.

Masa Orde Baru, kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden Soeharto cenderung absolut dan tak terbendung.

Lembaga legislatif, DPR dan MPR, kerap menjadi alat penyeimbang yang lemah, karena anggotanya didominasi oleh fraksi partai pemerintah, Golkar.

Baca Juga: Wow !!!! Cawapres Ini Kedapatan nonton konser coldplay beri pesan menohok pada pemudaBaca Juga: Wow !!!! Cawapres Ini Kedapatan nonton konser coldplay beri pesan menohok pada pemuda

Tak hanya itu, pengawasan atas laporan keuangan dan program pemerintah minim atau bahkan tidak dijalankan.

Pemerintahan pun bisa berlaku sewenang-wenang tanpa mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada rakyat dan lembaga negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X