Berita Pendidikan: Klasifikasi Jenis Agama

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menghadiri acara Sarasehan Bersama Tokoh Agama Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di salah satu resto wilayah Sewon, Bantul. (istimewa )
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, menghadiri acara Sarasehan Bersama Tokoh Agama Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di salah satu resto wilayah Sewon, Bantul. (istimewa )

Catatanfakta.com - Pemahaman terhadap berbagai agama di seluruh dunia menjadi penting dalam memahami keragaman keyakinan dan praktik agama.

Pada artikel ini, kita akan membahas tiga klasifikasi utama yang dapat digunakan untuk membedakan berbagai jenis agama.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Noun Phrase, Verb Phrase, Adjective Phrase, dan Adverbial Phrase dalam Pembelajaran Bahasa

1. Agama Wahyu dan Non-Wahyu

Klasifikasi pertama adalah berdasarkan konsep wahyu dalam agama. Agama wahyu adalah agama yang menekankan iman kepada Tuhan, para Rasul-Nya, kitab-kitab suci, dan pesan-pesan ilahi untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia.

Contoh agama wahyu meliputi Yahudi, Kristen, dan Islam.

Sebaliknya, agama non-wahyu tidak memandang penyerahan manusia kepada tata aturan ilahi sebagai hal yang esensial.

Baca Juga: Penipu Investasi Bisnis Tersangka RG Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron, Ribuan Korban Bernafas Lega

Contoh agama non-wahyu termasuk Hindu, Budha, dan Konfusianisme.

Beberapa perbedaan antara agama wahyu dan non-wahyu meliputi:

- Agama wahyu berkonsep pada keesaan Tuhan, sementara agama non-wahyu tidak memandang hal ini sebagai esensial.

- Agama wahyu beriman kepada nabi, sementara agama non-wahyu tidak memiliki keyakinan serupa.

- Sumber utama agama wahyu adalah kitab suci, sedangkan agama non-wahyu tidak memiliki kitab suci yang sama.

- Agama wahyu sebagian besar berasal dari Timur Tengah, sedangkan agama non-wahyu lebih banyak ditemukan di luar Timur Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X