Mewujudkan Kenyamanan serta Kedamaian: Asas-Asas Umum Masyarakat Berbudaya serta Sejahtera

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:05 WIB
apakah praktik ekonomi Indonesia yang terjadi saat ini sudah sesuai dengan prinsip yang dianut
apakah praktik ekonomi Indonesia yang terjadi saat ini sudah sesuai dengan prinsip yang dianut

Catatanfakta.com - Harapan akan masyarakat yang berbudaya serta sejahtera telah menjadi idaman bagi berbagai kelompok di seluruh penjuru dunia.

Keadaan ini menciptakan situasi kenyamanan serta kedamaian yang menjadi impian banyak individu.

Namun, bagaimana sebenarnya asas-asas umum yang membentuk masyarakat ideal ini diterapkan? Di bawah ini, akan dijabarkan secara ringkas mengenai asas-asas yang membentuk masyarakat idaman.

Baca Juga: Kunci untuk Kesuksesan dalam Masyarakat Beradab dan Sejahtera: Prinsip-Prinsip Esensial yang Harus Diikuti!

**1. Kebebasan dalam Domain Publik**

Satu elemen penting dalam masyarakat yang berbudaya ialah hak kebebasan berbicara serta menyuarakan pendapat.

Domain publik yang tersedia dan dapat digunakan oleh seluruh individu memungkinkan warga untuk ikut serta secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan serta perdebatan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Penggunaan kebebasan ini harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Cak Imin Optimis dan Bersiap Hadapi Perebutan Suara NU di Jatim

**2. Asas Demokrasi**

Asas demokrasi menjadi pondasi masyarakat yang berbudaya. Prinsip ini mencakup ketertiban sosial serta ketidakdiskriminatifan terhadap individu berdasarkan latar belakang etnis, ras, atau agama.

Dalam masyarakat berbudaya, seluruh individu memiliki hak yang setara dalam proses pengambilan keputusan serta berpengaruh terhadap perubahan yang positif.

**3. Toleransi**

Toleransi memiliki peran kunci dalam masyarakat yang berbudaya. Individu dihimbau untuk menghargai perbedaan serta keragaman dalam hal pandangan, keyakinan, dan budaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X