Catatanfakta.com - Dalam kaitannya dengan masalah ibadah dalam agama Islam, seringkali muncul pertanyaan mengenai kewajiban salat Jumat dan apakah bila tidak memungkinkan untuk tidak melaksanakannya serta menggantinya dengan salat dzuhur.
Kebijakan ini dibahas dalam konteks Syarḥ Manẓūmat al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah (Penjelasan Kumpulan Prinsip Fikih) yang menyediakan pedoman hukum Islam. Mari kita eksplorasi lebih lanjut.
Pertama-tama, adalah penting untuk memahami bahwa salat Jumat adalah salah satu dari dua salat berjamaah yang diwajibkan kepada umat Muslim setiap minggunya.
Baca Juga: Harmoni Konstitusi: UUD 1945 dan Revolusi Digital Menuju Masa Depan
Ini adalah kewajiban pokok yang dijalankan pada hari Jumat di masjid sebagai bentuk ibadah dan berjamaah.
Salat Jumat memiliki status yang istimewa dalam agama Islam dan tidak dapat diabaikan kecuali dalam kondisi tertentu.
Namun, terdapat kasus di mana seorang Muslim berhalangan untuk melaksanakan salat Jumat di masjid.
Misalnya, jika seseorang sedang dalam perjalanan atau menghadapi hambatan fisik yang signifikan yang membuatnya tidak bisa hadir di masjid pada waktu salat Jumat.
Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan kelonggaran dan mengizinkan individu tersebut untuk menggantinya dengan salat dzuhur.
Baca Juga: Revolusi Digital dan UUD 1945: Terobosan Inovatif Menuju Masa Depan
Pendekatan ini didasarkan pada prinsip dalam fiqih bahwa kewajiban yang lebih besar dapat digantikan oleh kewajiban yang lebih kecil jika situasi memaksa.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ini bukanlah alasan untuk dengan mudah menghindari salat Jumat tanpa alasan yang sah.
Selain itu, selama periode tertentu, seperti pandemi COVID-19 yang melanda dunia, otoritas agama telah memberikan fatwa yang mengizinkan umat Muslim untuk melaksanakan salat Jumat di rumah mereka sebagai tindakan pencegahan penyebaran penyakit, dengan menggantinya dengan salat dzuhur empat rakaat.
Artikel Terkait
"Ramuan Ajaib: Minuman Peningkat Stamina ala Dioni SK yang Terkenal di Internet!"
Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Pemboran Sumur di Desa Bamo, Nusa Tenggara Timur