Sebagai penutup, Pemkab Bogor berharap adanya Perda Penyelenggaraan Pesantren ini akan membangun kemitraan dengan pondok pesantren agar mereka bisa dipandang sebagai lembaga pendidikan formal yang setara dengan sekolah umum.
Dukungan penuh dari semua elemen masyarakat diharapkan agar upaya memajukan dan mengembangkan kualitas pendidikan pesantren dapat tercapai dengan sukses.
Artikel Terkait
Jokowi Minta Masyarakat Tidak Terpancing Rumor Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun"
Dana Bantuan Pesantren Al Zaytun: Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Segera Klarifika
Pemerintah Pastikan Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun Tetap Berjalan Meski Pimpinannya Ditahan
Ma'rfu Amin: Lulusan pesantren berpotensi mengisi berbagai sektor peran penting
Pesantren sebagai Lembaga Pemberdayaan Ekonomi: Mencetak Mujahid-Mujahid Baru untuk Indonesia Maju