catatanfakta.com, Surabaya - Hari Otonomi Daerah ke-28 akan diselenggarakan di kota Surabaya pada Kamis, 25 April 2024.
Kementerian Dalam Negeri mengadakan dua acara utama selama perayaan ini, yaitu upacara peringatan di Balai Kota Surabaya pada pukul 7 pagi dan Malam Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) pada pukul 6.30 malam di Ball Room Grand City Mall Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa selain upacara, peringatan Hari Otonomi Daerah juga dirangkai dengan pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha oleh Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah berprestasi.
Baca Juga: Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Raih Penghargaan Diamond: Kontribusi PAD Sehat Rp50 Miliar
Nantinya, Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir untuk melakukan penyerahan penghargaan tersebut.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dijadikan apresiasi bagi kepala daerah atas prestasi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.
"Lencana ini diberikan kepada wali kota, bupati, dan gubernur yang akan diberikan sekali seumur hidup, atas prestasi yang pernah dilakukan untuk wilayahnya masing-masing," kata Eri.
Eri menyatakan bahwa ada 15 kepala daerah yang akan dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Dengan rincian dua gubernur, enam wali kota, dan tujuh bupati.
"Alhamdulillah Surabaya mulai tahun 2021-2022, (EPPD) kita selalu masuk 10 besar, bahkan menjadi yang terbaik se-Indonesia. Ini menjadi semangat buat Pemkot Surabaya," ujarnya.
Di samping Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, pada peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024, mendagri juga akan memberikan piagam penghargaan kepada 29 pemda di Indonesia, terdiri dari lima provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota. Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD tahun 2023.
Baca Juga: Otonomi Daerah
Eri menambahkan, kepala daerah yang telah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha pada tahun 2024 akan memiliki penghargaan tersebut melekat pada sosok pribadi mereka.
Tanda kehormatan yang diberikan oleh Keputusan Presiden RI ini diperuntukkan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah yang telah memberikan jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Lencana ini hanya akan diberikan sekali seumur hidup bagi kepala daerah terpilih yang menerimanya.
Artikel Terkait
Ini Alasan Kenapa Kemendikbudristek Dapatkan Penghargaan by Gramedia
PLN Raih Penghargaan Indonesia's SDGs Award 2023 untuk Program Electrifying Agriculture
SCTV Awards 2023: Persiapan, Nominasi, dan Penghargaan
Deretan Pemenang SCTV Awards 2023: Cut Syifa Boyong Dua Penghargaan Teratas
Berkah Berlimpah di MAMA AWARDS 2023: BTS Borong Penghargaan Utama!