Anies Baswedan di Laporkan Ke Bawaslu : Begini Jawaban Bawaslu

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 15:42 WIB

Catatan Fakta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) telah melakukan penelitian pendahuluan terhadap laporan Anies Baswedan, Bakal calon presiden dari Partai Nasional Demokrat ( NASDEM ).

Di kabarkan Anies Baswedan tengah mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Akhir-akhir ini Anis Baswedan mantan gubernur DKI Itu tengah bersafari ke wilyah-wilayah mengahadiri pertemuan-temuan mulai dari Aceh, Padang, Makasar dan seterusnya.

Baca Juga: SAH Yudo Margono Menjadi Panglima TNI

Untuk diketahui Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Bawaslu mengatakan laporan itu tidak mengandung tuduhan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Jokowi Widodo Terbang Ke Belgia Menghadiri KTT ASEAN


“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan memenuhi persyaratan bentuk tetapi tidak memenuhi persyaratan substansi.

Hal ini karena kejadian yang dilaporkan tidak mengandung dugaan penyimpangan pemilu mengingat peserta pemilu, keberadaan partai politik belum terpenuhi. , calon anggota DPT, atau Calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh KPU,"

kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu RI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Portugal Gagal Masuk Semi Final Fans Ronaldo Sebut 'Melihat Anda bermain. Itu adalah hadiah dari tuhan.

Lebih lanjut, Bagja juga mengatakan pihaknya telah memerintahkan Panwaslu di Aceh untuk mengusut informasi terkait peristiwa tersebut. Caranya adalah dengan mengunjungi pihak-pihak yang terlibat.

"Diharapkan ke depan, peristiwa-peristiwa seperti ini dapat kita minimalisir dampaknya terhadap kondusifitas pemilihan umum ke depan," tambahnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X