2. Penegakan Kemandirian Yudikatif: Untuk menguatkan sistem checks and balances, pemerintah Indonesia Era Reformasi membentuk dua lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji undang-undang dan memastikan kesesuaian dengan konstitusi, sementara Komisi Yudisial mengawasi integritas dan kinerja hakim serta badan peradilan.
3. Otonomi Daerah: Pemberlakuan otonomi daerah memastikan pemerintah daerah memiliki kebebasan dalam mengatur dan mengurus urusan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini membantu mengurangi pengaruh politik eksekutif pusat dan mendorong sistem checks and balances di tingkat daerah.
4. Kebebasan Pers: Kebebasan pers dan informasi pada Era Reformasi memungkinkan masyarakat untuk memegang peranan penting dalam menjalankan sistem checks and balances, memberikan informasi, dan mengkritik kebijakan dan tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan dan norma.
5. Kebebasan Berekspresi dan Demonstrasi: Masyarakat Indonesia kini dapat menyuarakan pendapat dan mengkritik pemerintahan secara terbuka tanpa harus menghadapi konsekuensi yang besar. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi checks and balances pada periode ini menjadi lebih luas.
Walaupun penerapan teori checks and balances telah mengalami peningkatan signifikan pada Era Reformasi dibandingkan dengan masa Orde Baru, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi.
Misalnya, apa yang muncul seperti praktik politik uang, korupsi yang masih merajalela, dan perlu adanya penguatan peran serta masyarakat dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Ke depannya, pembenahan sistem checks and balances harus terus dilakukan untuk memperkokoh demokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
Sebagai kesimpulan, teori checks and balances telah diterapkan dalam konteks politik Indonesia pada masa Orde Baru dan Era Reformasi. Pada masa Orde Baru, penerapan teori ini kurang efektif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antar instansi, sementara pada Era Reformasi, implementasi teori ini telah mengalami peningkatan yang signifikan.
Tetapi, masih diperlukan perbaikan dan inovasi lebih lanjut agar sistem checks and balances dapat berfungsi secara optimal guna menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan keadilan dan demokrasi di Indonesia.