Catatanfakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024 pada hari ini, Senin (13/11). Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa penetapan tersebut akan diumumkan setelah rapat pleno KPU yang berlangsung tertutup.
Sejauh ini, terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: KPU Siap Tetapkan Daftar Calon Tetap Capres-Cawapres Pilpres 2024 Hari Ini
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB. Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD didukung oleh Koalisi PDIP, Perindo, Hanura, dan PPP. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang tergabung dari partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.
Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dan dinyatakan lolos pengecekan oleh KPU.
Baca Juga: Ditetapkan 1.849 Caleg di Jawa Barat, KPU Ingatkan Hindari Kampanye di Luar Jadwal
Selanjutnya, tahapan setelah penetapan calon adalah pembagian nomor urut untuk capres-cawapres pada tanggal 14 November. Masa kampanye akan di mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.