Catatanfakta.com - Hari ini, Senin (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan daftar calon tetap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung dalam Pemilu Presiden 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa pengumuman penetapan capres-cawapres akan dilakukan usai KPU mengadakan rapat pleno tertutup.
Baca Juga: KPU Ajak Mahasiswa Berpartisipasi sebagai Pemilih dan Anggota KPPS
Saat ini, terdapat tiga pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftarkan diri ke KPU, meliputi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan (partai NasDem, PKS, dan PKB). Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh Koalisi PDIP, Perindo, Hanura, dan PPP. Serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.
Tiga pasangan capres-cawapres ini sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang digelar di RSPAD Gatot Subroto. Setelah melalui tahap pemeriksaan, KPU menyatakan ketiganya telah memenuhi persyaratan kesehatan.
Baca Juga: Strategi Merangkul, Gerindra Yakin Prabowo-Gibran Akan Menang di Pilpres 2024
Setelah penetapan calon tetap, tahapan selanjutnya yang akan dijalani pasangan capres-cawapres adalah pembagian nomor urut. Tahap ini akan dilakukan pada 14 November 2023. Kemudian, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Artikel Terkait
Prabowo Mengakui Berubah Setelah Dua Kali Kalah Pilpres, Jokowi Tertawa
Ormas Pujakesuma Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Daftar Nama Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Dukungan Puluhan Kiai Jawa Tengah, Prabowo Minta Doa Restu Menuju Pilpres 2024
Prabowo Subianto Dapat Dukungan dan Doa Restu dari 57 Kiai Jawa Tengah untuk Pilpres 2024