MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk Menjadi Saksi di Sidang PHPU

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 01:17 WIB
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang PHPU Pilpres, Kamis (28/3/2024) (Topmedia.co.id / Tangkapan Layar YouTube MK)
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang PHPU Pilpres, Kamis (28/3/2024) (Topmedia.co.id / Tangkapan Layar YouTube MK)

Catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat orang menteri kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Mahfud Md: Wajar MK Menolak Permohonan Pemanggilan Menteri

Meski awalnya permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi, tetapi MK memutuskan untuk tetap memanggil empat orang menteri tersebut.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyatakan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya sering kali dilakukan oleh MK.

Baca Juga: MK Menolak Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud untuk Hadirkan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Menurut Ketua MK, Suhartoyo, pemanggilan para menteri tersebut bukan merupakan bentuk akomodasi permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, melainkan dilakukan karena para menteri tersebut memiliki jabatan yang penting.

Hakim konstitusi yang mendalami keterangan para menteri tersebut nantinya akan memberikan kesaksian seputar isu-isu yang terkait dengan pilpres 2024.

Sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan akurat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Para siswa dan masyarakat yang menyaksikan sidang harus mempertahankan sikap netralitasnya. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati dan menghargai keputusan yang diambil oleh MK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Neycha Amalia Alfarisi

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X