Catatanfakta.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) sebesar 70 tahun telah memicu kontroversi di dunia politik Indonesia.
Ganjar Pranowo, calon presiden dari koalisi PDIP, memberikan tanggapan kontroversial terhadap putusan MK yang ia nyatakan sebagai "final and binding.
"Dalam kasus putusan MK, kita harus menjunjung tinggi otoritasnya, karena MK adalah lembaga tertinggi tanpa opsi banding yang sah, yang artinya keputusannya bersifat final dan mengikat," ujar Ganjar dengan tegas di M Blok, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Prabowo Ungkap Rencana Besar Setelah Gibran Dipilih Sebagai Cawapres di Rapimnas Gerindra!
Lebih mengejutkan lagi, Ganjar Pranowo juga menegaskan, "Kita harus menerima keputusan ini."
Putusan MK, yang diumumkan oleh Ketua MK
, Anwar Usman, dalam sidang terbuka yang juga disiarkan melalui saluran YouTube pada hari yang sama, memicu beragam reaksi dari berbagai pihak.
Anwar Usman menyatakan, "MK menolak seluruh gugatan penggugat," dan menambahkan, "Ini adalah hilangnya objek."
Baca Juga: NasDem Tower: Surya Paloh Membahas Perkembangan Politik Terkini Tentang Prabowo - Gibran
Gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden 70 tahun muncul sebagai hasil upaya tiga warga negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang telah diwakilkan oleh Aliansi 98.
Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Mereka telah mengusulkan agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Perkara ini bukan satu-satunya yang diperiksa oleh MK pada hari itu.
Artikel Terkait
Keputusan Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun: Gambaran Sidang yang Memanas
Gibran Rakabuming Raka mengatakan: "Tetap Tenang" Meskipun Tranding Topik Karena Jadi Cawapres Prabowo
Gibran Rakabuming Raka: Antara PDIP dan Prabowo, Siapa yang Akan Menang?