Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bikin Geleng Kepala! Ganjar Pranowo Siapkan Langkah Berikutnya

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 19:58 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Gorajuara/dok:instagram/@ganjar_pranowo)
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Gorajuara/dok:instagram/@ganjar_pranowo)

Catatanfakta.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) sebesar 70 tahun telah memicu kontroversi di dunia politik Indonesia.

Ganjar Pranowo, calon presiden dari koalisi PDIP, memberikan tanggapan kontroversial terhadap putusan MK yang ia nyatakan sebagai "final and binding.

"Dalam kasus putusan MK, kita harus menjunjung tinggi otoritasnya, karena MK adalah lembaga tertinggi tanpa opsi banding yang sah, yang artinya keputusannya bersifat final dan mengikat," ujar Ganjar dengan tegas di M Blok, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Prabowo Ungkap Rencana Besar Setelah Gibran Dipilih Sebagai Cawapres di Rapimnas Gerindra!

Lebih mengejutkan lagi, Ganjar Pranowo juga menegaskan, "Kita harus menerima keputusan ini."

Putusan MK, yang diumumkan oleh Ketua MK

, Anwar Usman, dalam sidang terbuka yang juga disiarkan melalui saluran YouTube pada hari yang sama, memicu beragam reaksi dari berbagai pihak.

Anwar Usman menyatakan, "MK menolak seluruh gugatan penggugat," dan menambahkan, "Ini adalah hilangnya objek."

Baca Juga: NasDem Tower: Surya Paloh Membahas Perkembangan Politik Terkini Tentang Prabowo - Gibran

Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)
Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden 70 tahun muncul sebagai hasil upaya tiga warga negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang telah diwakilkan oleh Aliansi 98.

Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka telah mengusulkan agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Perkara ini bukan satu-satunya yang diperiksa oleh MK pada hari itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X